SYARAT DAN KETENTUAN
A.DEFINISI
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dalam Syarat dan Ketentuan di bawah ini akan memiliki arti sebagai berikut:
- AJB adalah akta jual beli untuk pengalihan kepemilikan terhadap Unit Properti.
- Cicilan Pinjaman Renovasi / GraRenov adalah angsuran pengembalian atas pembiayaan untuk kebutuhan renovasi yang dibayar oleh Peminjam setiap bulan memlalui Platform Gradana.
- Dana untuk Renovasi adalah nilai pekerjaan renovasi yang diajukan atau disetujui, yang dibayarkan di muka kepada vendor yang ditunjuk Peminjam untuk mengerjakan renovasi.
- Down Payment adalah sebagian dari harga pembelian unit properti yang merupakan pembayaran awal sebesar persentase tertentu dari Harga KPR yang ditentukan oleh Pembeli, dengan ketentuan persentase tersebut tidak lebih rendah dari yang dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan.
- Harga KPR adalah harga pembelian unit properti yang dipasarkan oleh Pengembang dalam hal unit properti dibeli melalui fasilitaskredit pemilikan rumah.
- Harga Sewa Tahunan adalah harga sewa unit properti yang dipasarkan oleh Pemilik Properti dan / atau agen yang ditunjuk, yang dibayar secara tahunan di muka.
- Harga Sewa Bulanan adalah harga sewa unit properti yang dibayar oleh Penyewa yang dibayar secara bulanan melalui platform Gradana.
- Jangka Waktu Pengumpulan Pinjamanadalah suatu periode tertentu dalam rangka pengumpulan dana Pinjaman oleh satu Pendana atau lebih terhadap suatu nilai Pinjaman.
- Lampiran adalah lampiran dari Syarat dan Ketentuan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
- Layananadalah jasa penyediaan uang yang disediakan oleh Perusahaan pada Platform untuk mempertemukan para Pendana dan Pembeli sehingga Pembeli dapat mencicil pembiyaan unit properti yang telah lulus verifikasi Gradana.
- Nilai Paket Pendanaan adalah jumlah dana yang disetorkan oleh Pendana melalui Layanan Perusahaan, sebagian disalurkan kepada Pemilik Properti dan sisanya merupakan biaya jasa (atau service fee) Perusahaan
- Nilai Pencairan adalah nilai pembiayaan unit properti yang diajukan oleh Pembeli yang telah lulus verifikasi Gradana
- Pembeliadalah setiap Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk membeli unit properti dengan menggunakan skema GraStrata.
- Pemberitahuan Pengosongan adalah pemberitahuan yang diinformasikan melalui email, telp, surat dan / atau secara tertulis dan disampaikan secara langsung oleh Pemilik Properti kepada Penyewa apabila Penyewa gagal untuk melakukan pembayaran lebih dari satu bulan dari jadwal pembayaran Harga Sewa Bulanan.
- Pemilik Properti adalah pemilik properti yang telah menjadi rekanan Gradana.
- Pendanaatau Anda adalah pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk memberikan Pinjaman melalui Platform.
- Pengembang adalah pengembang properti yang telah menjadi rekanan Gradana.
- Penggunaadalah setiap orang yang mengunjungi, mengakses dan/atau menggunakan Platform.
- Penyewaadalah setiap Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk menyewa unit properti dari Pemilik Properti dan / atau agen.
- Perusahaanatau Kami adalah PT Gradana Teknoruci Indonesia suatu perusahaan yang menyediakan Platform dalam rangka melaksanakan kegiatan pinjaman secara peer to peer (peer to peer lending).
- Pinjamanadalah dana yang diberikan oleh masing-masing Pendana melalui Rekening yang ditentukan oleh Gradana sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan unit properti kepada Pembeli.
- Platformatau Platform Gradana adalah web platform Gradana di gradana.com dan / atau www.gradana.co.id.
- Rekening Gradana Pembeli adalah rekening Perusahaan yang difungsikan untuk menampung
- dana Pinjaman dari semua Pendana;
- cicilan dari Pembeli; dan
- pembayaran kembali atas Pinjaman dan bunga, atau pengembalian lainnya dari Pembeli untuk kemudian didistribusikan secara prorata ke masing-masing Pendana.
- Rekening Gradana Pendanaadalah sub-rekening yang difungsikan untuk menerima Nilai Paket Pendanaan dari masing-masing Pendana.
- Rekening Gradana Pengembang adalah rekening Perusahaan yang difungsikan untuk menampung
- dana Pinjaman dari semua Pendana;
- cicilan Down Payment dari Pembeli; dan
- pembayaran kembali atas sisa Pinjaman dan sisa bunga, atau pengembalian lainnya dari Pengembang untuk kemudian didistribusikan secara prorata ke masing-masing Pendana.
- Rekening Gradana Penyewa dan / atau Peminjam adalah sub-rekening Perusahaan yang difungsikan untuk menampung cicilan sewa dari Penyewa dan / atau cicilan pembayaran kembali pinjaman renovasi dari Peminjam untuk kemudian didistribusikan secara prorata ke masing-masing Pendana selama masa cicilan sewa dan / atau renovasi.
- Perjanjian Pembiayaan Renovasi adalah perjanjian pinjam meminjam antara Peminjam dan Perusahaan sehubungan dengan pembiayaan renovasi beserta cara pembayarannya.
- Perjanjian Pinjam Meminjamadalah perjanjian kredit / perjanjian pembiayaan pembelian unit properti antara Pendana dan Pembeli sehubungan dengan Pinjaman dalam rangka penyediaan Layanan yang diberikan oleh Perusahaan.
- Perjanjian Sewa Menyewa adalah perjanjian sewa menyewa antara Pemilik Properti dan Penyewa sehubungan dengan penyewaan unit properti.
- Target Pinjamanadalah nilai Pinjaman senilai nilai pembiayaan terhadap unit properti yang akan dikumpulkan dari sejumlah Pendana sebagai pinjaman untuk Pembeli untuk pembelian dan, apabila berlaku, biaya-biaya transkasi unit properti.
- LATAR BELAKANG KERJASAMA, PENEMPATAN DANA DAN BIAYA LAYANAN
- Situs yang Kami kelola adalah platform pendanaan peer to peer yang mempertemukan Pendana dan Pembeli melalui Platform, di mana Pendana melalui platform Gradana dapat memfasilitasi:
- cicilan pembiayaan unit properti bagi Pembeli (“Platform”) untuk pembelian rumah / apartemen (GraStrata);
- cicilan Down Payment bagi Pembeli (“Platform”) untuk pembelian rumah / apartemen sebelum memperoleh KPA/KPR dari bank (GraDP);
- sewa unit properti bagi Penyewa dan / atau pembiayaan renovasi bagi Peminjam (“Platform”) yang ingin menyewa rumah / apartemen / ruko dan / atau melakukan renovasi unit properti dan melakukan pembayaran secara bulanan. (GraSewa dan GraRenov)
- pembiayaan piutangbagi Peminjam untuk kebutuhan operasional atau tambahan modal usaha. (GraKarya).
- Masing-masing Pendana membayar Nilai Paket Pendanaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Berlangganan bagian Penempatan Dana dan Biaya Layanan.
- Masing-masing Pendana perlu melakukan isi saldo grapoint dengan cara melakukan transfer dana kepada Rekening Pendana Gradana yang sudah disediakan dengan konversi Rp 1 sama dengan 1 GraPoin.
- Selanjutnya, apabila Pendana tertarik melakukan pendanaan, Pendana dapat melakukan order pendanaan yang akan langsung memotong saldo GraPoin yang tersedia sejumlah nominal paket pendanaan yang ditentukan Gradana
- Apabila Pendana melakukan order pendanaan dengan posisi saldo GraPoin tidak mencukupi nominal paket pendanaan, maka Pendana diberikan waktu 24 (dua puluh empat) jam sejam Pendana melakukan order untuk melakukan isi saldo GraPoin.
- Setelah melakukan isi saldo GraPoin maka Pendana perlu melakukan konfirmasi untuk pemotongan GraPoin sesuai order pendanaan. Apabila dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam Pendana tidak melakukan top up atau melakukan konfirmasi pendanaan, maka order pendanaan akan dibatalkan.
- Masing-masing Pendana akan mentransfer Nilai Paket Pendanaan ke Rekening Gradana Pendana yang terdiri dari:
- Pinjaman kepada Pembeli di mana nilai yang diberikan tidak kurang dari nilai minimal pendanaan yang ditentukan Gradana; dan
- Biaya Layanan Gradana dari nilai Pinjaman yang diberikan dari Pendana, yaitu:
- GraStrata : 3%
- GraDP : 4%
- GraSewa : 4%
- GraRenov : 4%
- GraKarya : 0.4% / bulan
- MEKANISME KERJASAMA
C.1. GRASTRATA
- Dokumentasi dan Pencairan Dana
- Setelah lulus verifikasi skor kredit, Pembeli akan membayar Administration Fee kepada Gradana untuk biaya penilaian properti dan pengecekan sertifikat dan membayar biaya-biaya transaksi (termasuk namun tidak terbatas pada pajak-pajak, biaya notaris, asuransi dan uang jaminan) sebagaimana yang berlaku.
- Setelah Target Pinjaman atas suatu Unit Properti mencapai 100%, maka:
- Untuk properti yang sudah memenuhi syarat AJB, Penjual dan Pembeli akan melakukan AJB yang dilaksanakan secara notarial.
- Pembeli dan Pendana (diwakili oleh Gradana) akan menandatangani perjanjian pinjam meminjam / kredit dan perjanjian jaminan
- Gradana menyetorkan Nilai Paket Pendanaan dari Rekening Gradana Pendana kepada rekening penjual.
- Pembayaran cicilan oleh Pembeli
- Pembeli akan membayar cicilan bulanan ke Rekening Gradana Pembeli setiap bulannya sesuai dengan tanggal jatuh tempo dimana cicilan berupa bunga dibayar setiap bulan sesuai tenor Pinjaman dan pokok pinjaman dibayar pada saat masa tenor Pinjaman
- Gradana akan meneruskan sebagian dari cicilan dari Pembeli yang dibayarkan ke Rekening Gradana Pembeli setiap bulannya (sebagai cicilan bulanan dari Pembeli) ke rekening masing-masing Pendana.
- Gradana akan melakukan pemotongan biaya administrasi transfer (apabila ada) untuk segala pengiriman dan pembayaran kepada masing-masing Pendana.
- Bunga Keterlambatan
- Apabila Pembeli terlambat melakukan pembayaran setiap bulannya pada tanggal yang telah ditentukan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perusahaan (mewakili Pendana) dan Pembeli, maka Pembeli dikenakan denda keterlambatan sebesar 0.2% flat per hari dan dihitung dari jumlah cicilan yang tertunggak yang harus dibayarkan oleh Pembeli.
- Atas denda keterlambatan tersebut, Perusahaan akan memotong biaya administrasi denda keterlambatan dengan jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 dari Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pembeli dengan Perusahaan dan sisa dari bunga keterlambatan akan ditahan di Rekening Gradana Pembeli dan dialokasikan kepada setiap Pendana secara "pro rata" sesuai dengan partisipasi mereka masing-masing berdasarkan Pinjaman.
- Penyelesaian / Pelunasan
- Pembeli akan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran cicilan melalui pembayaran cicilan dengan nominal dan tenor yang tercantum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam atau melakukan pelunasan lebih cepat dengan cara melakukan pengalihan pinjaman ke Bank dan Bank tersebut melakukan pencairan kepada Gradana, yang kemudian akan diteruskan kepada para Pendana. Untuk menghindari keragu-raguan, para Pendana mempunyai opsi untuk berpartisipasi dalam pendanaan selama 6 bulan saja atau tidak melanjutkan setelah 6 bulan yang kemudian slot partisipasi pendanaan tersebut akan diganti dengan Pendana lainnya.
- Gradana akan melakukan pemotongan biaya administrasi transfer (apabila ada) untuk segala pengiriman dan pembayaran kepada masing-masing Pendana.
- Alur dana dalam skema ini dari pihak yang bersangkutan dapat dilihat dalam Lampiran 1 dari Syarat dan Ketentuan ini.
C.2. GRADP
- Dokumentasi dan Pencairan Dana
- Pembeliakan membayar Booking Fee kepada Pengembang pada saat Pembelimenandatangani Form Penjualan.
- Setelah Target Pinjaman atas suatu Unit Properti mencapai 100%, maka:
- Pengembang dan Pendana (diwakili oleh Gradana) akan menandatangani surat kesepakatan yang mengatur akibat dari hal berikut:
- dalam hal Pembeli tidak melakukan pembayaran angsuran terhadap Down Payment kepada Pengembang; dan
- dalam hal Pengembang tidak memenuhi kewajibannya terkait pembangunan dan sertifikasi.
- Pendana menyetorkan Nilai Paket Pendanaan ke Rekening Gradana Pendana kemudian harga kas keras setelah dikurangi Booking Fee atau UTJ diteruskan ke Rekening Gradana Pengembang.
- Pengembang dan Pendana melalui Gradana akan menandatangani Perjanjian KMK dan / atau Perjanjian Pinjam Meminjam dimana nilai yang diberikan sebagai pokok pinjaman akan sesuai dengan harga Hard Cash bagi properti tersebut dan perbedaan harga antara harga KPR dan Hard Cash atau Kas Keras akan dianggap sebagai keuntungan/ tingkat pengembalian.
- Pengembang dan Pembeli akan menandatangani Surat Pesanan dan / atauperjanjian pengikatan jual beli (“PPJB”) dengan Pembeli atas Unit Properti.
- Pengembang kemudian dapat menggunakan sebagian dari dana KMK dan / atau Pinjaman tersebut untuk memberikan cicilan Down Paymentbagi Pembeli(yang akan tercantum dan diselaraskan di dalam PPJB antara Pengembang dan Pembeli) dimana cicilan yang diterima Pengembang dari Pembelitersebut kemudian dapat digunakan sebagai cicilan pembayaran parsial atas keuntungan/tingkat pengembalianyang dikenakan KMK dan / atau Pinjaman ini dan sisa bunga yang ada serta nilai pokoknya baru akan dibayarkan ketika KPR Pembeli disetujui oleh bank umum paling lambat di bulan ke 30 / 42.
- Setelah perjanjian-perjanjian dalam point 1 diatas telah ditandatangani, maka Gradana akan mentransfer nilai Pinjaman dari Rekening Gradana Pengembangke rekening yang ditentukan oleh Pengembang.
- Pembayaran Down Payment oleh Pembeli
- Pembeliakan membayar cicilan bulanan kepada Pengembang.
- 2 bulan sebelum tenor berakhir, Pembeli akan mengajukan permohonan pinjaman KPR / KPA kepada bank untuk melunasi seluruh harga properti kepada
- Pembayaran bulanan oleh Pengembang
- Pengembang setuju untuk menggunakan sebagian dari cicilan Down Payment dari Pembeli yang dibayarkan ke Rekening Gradana Pengembang setiap bulannya untuk membayar kembali bunga secara parsial terlebih dahulu dan untuk kemudian melunasi nilai Bunga yang tersisa beserta pokok pinjamannya saat masa tenor Pinjaman berakhir.
- [Gradana] akan meneruskan sebagian dari cicilan Down Payment dari Pembeli yang dibayarkan ke Rekening Gradana Pengembang setiap bulannya (sebagai cicilan bulanan dari Pengembang) ke rekening masing-masing Pendana.
- Gradana akan melakukan pemotongan biaya administrasi transfer (apabila ada) untuk segala pengiriman dan pembayaran kepada masing-masing Pendana.
- Bunga Keterlambatan
- Apabila Pengembang terlambat melakukan pembayaran setiap bulannya pada tanggal yang telah ditentukan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perusahaan (mewakili Pendana) dan Pengembang, maka Pengembang dikenakan bunga keterlambatan sebesar 0.2% flat per hari dan dihitung dari jumlah pokok Pinjaman dan keuntungan/tingkat pengembalianyang tertunggak yang akan dibayar oleh Pengembang.
- Atas bunga keterlambatan tersebut, Perusahaan akan memotong biaya administrasi bunga keterlambatan dengan jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 dari Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pengembang denganPerusahaan dan sisa dari bunga keterlambatan akan ditahan di Rekening Gradana Pengembang dan dialokasikan kepada setiap Pendana secara "pro rata" sesuai dengan partisipasi mereka masing-masing berdasarkan Pinjaman.
- Penyelesaian / Pelunasan
- Setelah Pembeli memenuhi seluruh kewajiban pembayaran cicilan Down Payment kepada Pengembang, dan Pembeli berhasil memperoleh pinjaman KPA/KPR dari bank untuk melunasi sisa pembayaran unit, maka Pembeli akan menandatangani Akta Jual Beli dengan Pengembang.
- Apabila Pembeli tidak berhasil dalam mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank atau bentuk pinjaman atau saluran dana lainnya untuk melanjutkan angsuran terhadap properti pada hari pembayaran angsuran Down Payment terakhir:
- Khusus untuk unit Properti yang sertifikatnya telah pecah dan berlokasi di Jabodetabek pada hari pembayaran angsuran Down Payment terakhir, Bank Perkreditan Rakyat ("BPR”) rekanan Gradana akan memberikan KPR kepada Pembeli dan Pembeli harus menerima tawaran pinjaman tersebut, senilai sisa nilai Harga KPR yang masih terhutang kepada Pengembang yang disepakati dalam perjanjian terpisah antara Pembeli dan BPR.
- Khusus untuk unit yang sertifikatnya masih dalam pemecahan atau berlokasi di luar Jabodetabek, Pengembang wajib untuk mengembalikan uang yang sudah diterima Pengembang dimana dalam hal ini:
(i) Perjanjian Pinjam Meminjam / perjanjian pembiayaan antara Pengembang dan Pendana (yang diwakili oleh Gradana) akan dibatalkan;
(ii) Pengembang wajib untuk mengembalikan nilai pokok pinjaman Unit Properti senilai Harga Gradana tanpa bunga dikurangi angsuran yang sudah diterima Pendana ditambah dengan nilai potongan yang dikenakan Pembeli yaitu Pajak, biaya marketing senilai 5% dari Harga KPR dan Booking Feepaling lambat 3 bulan sejak pemberitahuan tertulis penolakan KPR Pembeli disampaikan kepada Gradana dan Pengembang;
(iii) PPJB antara Pengembang dan Pembeli akan dibatalkan; dan
- Pengembang akan mengembalikan angsuran Down Payment yang telah diterima dari Pembeli dikurangi Pajak, biaya marketing senilai 5% dari Harga KPR, dan Booking Feepaling lambat 30 hari sejak pemberitahuan tertulis penolakan KPR Pembeli disampaikan kepada Gradana dan Pengembang.
- Gradana akan melakukan pemotongan biaya administrasi transfer (apabila ada) untuk segala pengiriman dan pembayaran kepada masing-masing Pendana.
C.3. GRASEWA DAN GRARENOV
- Dokumentasi dan Pencairan Dana
- Setelah Target Pinjaman atas suatu Unit Properti mencapai 100%, maka:
- Penyewa dan / atau Peminjam dan Pendana (diwakili oleh Gradana) akan menandatangani Perjanjian Fasilitas Talangan Uang Sewa dan / atau Perjanjian Pembiayaan Renovasi yang mengatur:
- Nilai sewa / pinjaman, lama pinjaman dan lokasi unit properti
- Denda keterlambatan pembayaran
- Akibat kegagalan pembayaran.
- Pendana menyetorkan Nilai Paket Pendanaan ke Rekening Gradana Pendana dan Pinjaman kemudian akan diteruskan ke rekening Pemilik Properti dan / atau vendor renovasi.
- Setelah Perjanjian Fasilitas Talangan Uang Sewa dan / atau Perjanjian Pembiayaan Renovasi dalam point 1.2 diatas telah ditandatangani, maka Gradana akan mentransfer nilai Harga Sewa Tahunan dan / atau nilai pembiayaan renovasi dari Rekening Gradana Pendana ke rekening yang ditentukan oleh Pemilik Properti dan / atau vendor renovasi.
- Pembayaran Harga Sewa Bulanan dan / atau cicilan oleh Penyewa dan / atau Peminjam.
- Penyewa dan / atau Peminjam akan membayar Harga Sewa Bulanan dan / atau cicilan bulanan ke Rekening Gradana Penyewa dan / atau Peminjam, untuk kemudian Perusahaan distribusikan secara prorata ke rekening masing-masing Pendana.
- Gradana akan melakukan pemotongan biaya administrasi transfer (apabila ada) untuk segala pengiriman dan pembayaran kepada masing-masing Pendana.
- Khusus untuk GraSewa, 3 bulan sebelum masa sewa berakhir, Pemilik Properti dan / atau agen yang ditunjuk akan mengkonfirmasi apakah Penyewa akan memperpanjang sewa untuk 1 tahun berikutnya.
- Bunga Keterlambatan
- Apabila Penyewa dan / atau Peminjam terlambat melakukan pembayaran setiap bulannya pada tanggal yang telah ditentukan dalam Perjanjian Fasilitas Talangan Uang Sewa dan / atau Perjanjian Pembiayaan Renovasi , maka Penyewa dan / atau Peminjam akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 0.2% (nol koma dua persen) flat per hari dan dihitung dari jumlah Harga Sewa Bulanan dan / atau cicilan yang tertunggak yang seharusnya dibayar oleh Penyewa dan / atau Peminjam.
- Atas bunga keterlambatan tersebut, Perusahaan akan memotong biaya administrasi bunga keterlambatan dengan jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Fasilitas Talangan Uang Sewa dan / atau Perjanjian Pembiayaan Renovasi dan sisa dari bunga keterlambatan akan dialokasikan kepada setiap Pendana secara "pro rata" sesuai dengan partisipasi mereka masing-masing berdasarkan proporsi Talangan Sewa.
C.4. GRAKARYA
- Dokumentasi dan Pencairan Dana
- Pendana melakukan order pendanaan yang akan memotong saldo GraPoin Pendana.
- Setelah Target Pinjaman atas pembiayaan yang diajukan Peminjam mencapai 100%, maka Peminjam dan Pendana melalui Gradana akan menandatangani Perjanjian KMK dan / atau Perjanjian Pinjam Meminjam.
- Setelah perjanjian-perjanjian dalam point G. 1.3 diatas telah ditandatangani, maka Gradana akan mentransfer nilai Pinjaman dikurangi provisi senilai 3% dari pokok pinjaman dari Rekening Gradana ke rekening yang ditentukan oleh Peminjam.
- Alur dana dalam skema ini dari pihak yang bersangkutan dapat dilihat dalam Lampiran 1 dari Syarat dan Ketentuan ini.
- Pembayaran oleh Peminjam
- Peminjam setuju untuk Peminjammelunasi nilai Bunga beserta pokok pinjamannya saat masa tenor Pinjaman berakhir yang dibayarkan dalam satu kali.
- Gradana akan meneruskan pembayaran dari Peminjam yang dibayarkan ke Rekening Gradana Peminjam yang kemudian diteruskan ke masing-masing akun GraPoin Pendana.
- Apabila Pendana menginginkan pencairan GraPoin, maka Pendana dapat melakukan instruksi pencairan dimana Gradana akan melakukan transfer dana sesuai instruksi ke nomor rekening yang disediakan Pendana dan Gradana akan melakukan pemotongan biaya administrasi transferuntuk segala pengiriman dan pembayaran kepada masing-masing Pendana.
- Bunga Keterlambatan
- Apabila Peminjam terlambat melakukan pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja dan / atau Pinjam Meminjam antara Perusahaan (mewakili Pendana) dan Peminjam , maka Peminjam dikenakan bunga keterlambatan sebesar 0.2% (nol point 2 persen) flat per hari dan dihitung dari jumlah pokok Pinjaman dan bunga yang tertunggak yang akan dibayar oleh Peminjam.
- Atas bunga keterlambatan tersebut, Perusahaan akan memotong biaya administrasi bunga keterlambatan dengan jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 dari Perjanjian Pinjam Meminjam antara Peminjam dengan Perusahaan dan sisa dari bunga keterlambatan akan ditahan di Rekening Gradana Peminjam dan dialokasikan kepada setiap Pendana secara "pro rata" sesuai dengan partisipasi mereka masing-masing berdasarkan Pinjaman.
- Jaminan
- Peminjam akan mengakibatkan seluruh pemegang sahamnya untuk memberikan jaminan perserorangan atas kewajiban Peminjam untuk melakukan pelunasan atas pinjaman (Penjamin). Apabila terdapat lebih dari satu Penjamin, maka para Penjamin akan bertanggung jawab atas jaminan ini secara tanggung renteng.
- Apabila Peminjam tidak melakukan pelunasan pinjaman berserta bunga dan dendanya selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut yang cukup dibuktikan dengan surat peringatan pembayaran dari Gradana kepada Peminjam, maka:
- Gradana berhak melakukan penagihan kepada Penjamin Peminjam.
- Peminjam akan mengalihkan hak tagih kepada Gradana untuk meminta pelunasan dari klien Peminjam apabila: (i) memang pelunasan atas pinjaman, bunga dan dendanya tidak dapat dilakukan karena hambatan pembayaran dari klien peminjam; dan (ii) masih ada piutang yang tertunggak dari klien yang memberikan pekerjaan.
- HAMBATAN PEMBAYARAN DARI PEMBELI
D.1. GRASTRATA
- Apabila Pembeli dengan alasan apapun tidak melaksanakan pembayaran cicilan secara tepat waktu, maka Pembeli akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran sebanyak 0.2% untuk setiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah cicilan yang terlambat dibayar. Denda dihitung sejak keterlambatan pembayaran tersebut terjadi sampai dengan pembayaran dilakukan dan wajib dibayar sekaligus lunas bersama-sama dengan cicilan untuk bulan berjalan oleh Pembeli kepada Pendana dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diminta oleh Gradana.
- Apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran angsuran cicilan selama 3 bulan secara berturut-turut dan Penjamin tidak berhasil dihubungi atau membayar tunggakan yang ada, yang cukup dibuktikan oleh Gradana dengan surat peringatan pembayaran dari Gradana kepada Pembeli, maka:
- cicilan yang sudah dibayarkan oleh Pembeli kepada dianggap hangus dan sepenuhnya menjadi hak dan milik Pendana;
- Gradana akan melakukan pengurusan asuransi apabila kegagalan pembayaran disebabkan oleh kematian atau terjadinya kebakaran pada Unit Properti.
- Gradana akan melakukan eksekusi penyitaan Unit Properti dan berupaya untuk menjual Unit Properti tersebut dengan nilai penjualan minimum sebesar nilai pokok pinjaman yang masih tertunggak. Hasil penjualan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada masing-masing Pendana.
- Pengaturan lebih lanjut terkait hal diatas tercantum dalam Perjanjian Pinjam Meninjam antara Pendana melalui Gradana dan
D.2. GRADP
- Apabila Pembeli dengan alasan apapun tidak melaksanakan pembayaran cicilan Down Payment kepada Pengembang secara tepat waktu, maka Pembeli akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran sebanyak 0.133% untuk setiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah cicilan yang terlambat dibayar. Denda dihitung sejak keterlambatan pembayaran tersebut terjadi sampai dengan pembayaran dilakukan dan wajib dibayar sekaligus lunas bersama-sama dengan cicilan Down Payment untuk bulan berjalan oleh Pembeli kepada Pendana / pengembang dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diminta oleh Gradana.
- Apabila Pembelitidak melakukan pembayaran angsuran Down Payment kepada Pengembang selama 3 bulan secara berturut-turut yang cukup dibuktikan oleh Pengembang dengan surat peringatan pembayaran dari Gradana dan/atau Pengembang kepada Pembeli, maka:
- cicilan yang sudah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang dianggap hangus dan sepenuhnya menjadi hak dan milik Pengembang;
- PPJB bersyarat antara Pengembang dan Pembeli berakhir; dan
- Pengembang wajib mengembalikan kepada Gradana nilai pokok pinjaman Unit Properti yang telah diterimanya pada saat menerima pembayaran cicilan/angsuran Down Payment dari Pembeli paling lambat (3) tiga bulan sejak surat peringatan tidak melakukan pembayaran cicilan/angsuran Down Payment dari Gradana dan/atau Pengembang kepada Pembeli.Pengembalian tersebut harus ditransfer oleh Pengembang ke Rekening Gradana Pengembang untuk kemudian disampaikan kepada masing-masing Pendana.
- Pengaturan lebih lanjut terkait hal diatas tercantum dalam Perjanjian Pinjam Meninjam antara Pendana melalui Gradana dan pengembang dan / atau PPJB bersyarat antara Pembelidan Pengembang.
D.3. GRASEWA DAN GRARENOV
- Apabila Penyewa dan / atau Peminjam dengan alasan apapun tidak melaksanakan pembayaran cicilan secara tepat waktu, maka Penyewa dan / atau Peminjam akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran sebanyak 0.2% (nol koma dua persen) flat untuk setiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah Harga Sewa Bulanan dan / atau cicilan yang terlambat dibayar. Denda dihitung sejak keterlambatan pembayaran tersebut terjadi sampai dengan pembayaran dilakukan dan wajib dibayar sekaligus lunas bersama-sama dengan Harga Sewa Bulanan untuk bulan berjalan oleh Penyewa kepada Pendana dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diminta oleh Gradana.
- Apabila Penyewa dan / atau Peminjam serta penjaminnya. tidak melakukan pembayaran Harga Sewa Bulanan dan / atau cicilan kepada Pendana setelah 1 (satu) bulan yang cukup dibuktikan dengan surat peringatan pembayaran dari Gradana dan/atauPemilik Properti kepada Penyewa, maka:
- sewa yang sudah dibayarkan oleh Penyewa dan / atau Peminjam kepada Pendana dan Pendana ke Pemilik Properti dan / atau vendor renovasi sepenuhnya menjadi hak dan milik Pendana dan Pemilik Properti dan / atau vendor renovasi;
- Khusus untuk GraSewa, Penyewa wajib mengosongkan dan meninggalkan Unit Properti dalam waktu 1 x24 jam dari Pemberitahuan Pengosongan sementara untuk GraRenov, Gradana berhak untuk menghubungi unit properti dan meminta vendor properti untuk mengehentikan pekerjaan yang belum dikerjakan apabila masih ada.
- Pengaturan lebih lanjut terkait hal diatas tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Talangan Uang Sewa dan / atau Perjanjian Pembiayaan Renovasi.
D.4. GRAKARYA
- Apabila Peminjam dengan alasan apapun tidak melaksanakan pembayaran cicilan secara tepat waktu, maka Peminjam akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran sebanyak 0.2% (nol koma dua persen) flat untuk setiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah cicilan yang terlambat dibayar. Denda dihitung sejak keterlambatan pembayaran tersebut terjadi sampai dengan pembayaran dilakukan dan wajib dibayar sekaligus lunas bersama-sama dengan nilai pembayaran bulanan untuk bulan berjalan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diminta oleh Gradana.
- Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran pengembalian dana Pinjaman oleh PEMINJAM pada waktu yang ditetapkan GRADANA, sejak hari keterlambatan, GRADANA berhak untuk menagih tunggakan pengembalian dana Pinjaman tersebut beserta dendanya dari PEMINJAM.
- GRADANA juga berhak untuk menagih tunggakan kepada PENJAMIN jika terdapat keterlambatan atau kegagalan pembayaran yang dilakukan oleh PEMINJAM.
- Apabila keterlambatan pengembalian dana Pinjaman berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka:
- PEMINJAM akan masuk dalam database debitur bermasalah; dan
- PEMINJAM memberikan kuasa hak tagih kepada GRADANA dan GRADANA berhak sepanjang dan sejauh mungkin secara hukum untuk menagihkan SPK guna pengembalian dana Pinjaman sesuai nominal yang terhutang kepada pemberi kerja sesuai SPK
- Pengaturan lebih lanjut terkait hal diatas tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Piutang antara Pendana melalui Gradana dan Peminjam.