SYARAT DAN KETENTUAN GRADANA
BAGI PEMBELI
www.gradana.com (“Situs”) adalah Situs yang dikelola oleh PT Gradana Teknoruci Indonesia (“Gradana”) yang untuk selanjutnya disebut “Kami”. Syarat dan ketentuan berikut merupakan perjanjian hukum (“PERJANJIAN ”) antara Pembeli dengan Gradana yang mengatur penggunaan layanan Gradana.
Pembeli harus membaca dan memahami semua persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian ini sebelum menggunakan fitur layanan dan/atau menerima konten yang terdapat di dalam Situs. Apabila Pembeli menekan tombol “Setuju” pada kolom yang disediakan, maka Pembeli telah menerima dan menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian untuk menggunakan dan menerima layanan dan akses atas seluruh konten atau fitur layanan yang terdapat dalam Situs.
- PENDAHULUAN
- Perjanjian ini diatur dan diinterpretasikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.
- Kami dapat mengubah atau memperbarui Perjanjian ini setiap waktu dengan mencantumkan Perjanjian yang telah diubah atau diperbarui di dalam Situs dan/atau media lain. Perjanjian yang telah diubah dan diperbarui tersebut akan berlaku setelah 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal diumumkan di Situs. Pembeli dianggap mengetahui dan menyetujui perubahan atau pembaruan atas Perjanjian layanan Situs apabila Pembeli terus menggunakan Situs setelah perubahan atau pembaruan tersebut berlaku dan tercantum pada Situs. Oleh karenanya Pembeli diharapkan untuk memeriksa halaman ini secara berkala agar mengetahui perubahan-perubahan tersebut.
- Kami juga dapat mengubah, menghapus, menambah atau memperbarui fitur atau fasilitas dalam Situs ini setiap waktu tanpa mengumumkan terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
- LATAR BELAKANG KERJASAMA
- Situs yang Kami kelola adalah platform pendanaan peer to peer dimana Gradana akan mempertemukan Pendana dan Pembeli melalui platform ini dan Pembeli dapat mencicil Down Payment pembelian rumah / apartemen sebelum mendapatkan KPR / KPA dari bank berdasarkan Skema Gradana (““Platform””).
- Pembeli akan mencicil Down Payment dari harga KPA / KPR kepada sesuai dengan PPJB bersyarat. Sisa nilai dari harga KPA /KPR akan dibayarkan setelah pelunasan Down Payment melalui dana KPR/KPA dari bank kepada Pembeli.
- Pembeli akan membayar cicilan Down Payment setiap bulannya ke rekening Virtual Account yang akan diinformasikan oleh Gradana.
- Setelah Pembeli membayar lunas cicilan Down Payment kepada pengembang, Pembeli akan mengajukan dan memperoleh pinjaman KPA / KPR dari bank untuk melanjutkan cicilan kepada Bank. Namun apabila dikarenakan satu dan lain hal Pembeli tidak dapat mendapatkan pinjaman dari Bank, Pembeli harus / dapat mengambil pinjaman KPA / KPR dari bank rekanan Gradana.
- MEKANISME KERJASAMA:
- Pembeli (atau perwakilan penjualan pengembang) akan menghubungi Gradana setelah Pembeli memilih unit yang akan dibeli (dari pengembang) setelah Pembeli membayar Booking Fee, memberikan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta antara lain:
- fotokopi KTP suami dan istri dan SIM / passport;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi NPWP;
- fotokopi Surat Nikah;
- Surat Keterangan Bekerja asli;
- fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir ;
- fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir; dan
- fotokopi kwitansi Booking Fee / kwitansi NUP (sebagaimana berlaku)
dan menandatangani Form Penjualan.
- Pembeli berkewajiban untuk melengkapi formulir aplikasi dan kuesioner yang diberikan oleh Gradana dengan sebenar-benarnya serta melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang diminta dan membayar biaya yang berlaku.
- Setelah data diterima secara lengkap, Kami akan melakukan verifikasi dan membuatkan profile bagi Pembeli untuk ditampilkan di Situs Gradana. Mengingat bahwa masa reservasi unit antara pengembang dan Gradana hanya berlaku selama 14 hari kerja sejak pengembang memberikan pemberitahuan awal terkait maksud Pembeli untuk melakukan pembelian unit melalui Gradana, maka Pembeli diharapkan dapat mengumpulkan data yang diminta secepatnya, namun paling lambat dalam waktu 5 hari kerja sejak Pembeli membayar Booking Fee agar pihak Gradana dapat melakukan verifikasi dan menampilkan profile Pembeli beserta properti yang ingin dibeli kepada calon Pendana.
- Setelah Pembeli memperoleh konfirmasi terkait pendanaan melalui Gradana, Pembeli akan menandatangani serangkaian dokumen berikut yang akan disaksikan oleh Gradana dan melalui rangkaian proses di bawah ini:
- Pengembang dan Pembeli akan menandatangani Surat Pesanan dan / atau PPJB bersyarat terkait dengan properti yang mencantumkan, antara lain:
- dalam hal Pembeli tidak membayar cicilan Down Payment selama 3 bulan, maka seluruh cicilan yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada pengembang dianggap hangus dan sepenuhnya menjadi hak dan milik pengembang; dan
- dalam pengajuan KPR oleh Pembeli, apabila pihak Bank menilai bahwa plafon kredit tidak mencukupi untuk melunasi Harga KPR dalam masa tenor KPR yang telah ditentukan Pembeli, maka Pembeli dapat memilih antara:
- memperpanjang tenor KPR sehingga plafon kredit mencapai nilai sisa harga KPR; atau
- menutupi selisih nilai yang diperlukan sehingga nilai pokok pinjaman tidak melebihi nilai plafon kredit.
- apabila Pembeli tidak berhasil mendapatkan fasilitas KPR dari bank atau bentuk pinjaman lain (sebagaimana berlaku), Pembeli wajib dan setuju untuk mengambil tawaran KPR dari bank rekanan Gradana.
- apabila Pembeli tidak berhasil mendapatkan KPR dari bank pilihannya dan tidak setuju untuk mengambail tawaran dari Bank rekanan Gradana, maka cicilan yang sudah dibayarkan oleh Pembeli kepada pengembang dianggap hangus dan sepenuhnya menjadi hak dan milik Pengembang. Dengan demikian, PPJB menjadi batal dan unit properti kembali menjadi hak Pengembang.
- Dua bulan sebelum tenor Down Payment berakhir, Pembeli akan mengajukan permohonan pinjaman KPR / KPA kepada bank. Setelah Pembeli memenuhi seluruh kewajiban pembayaran dana talangan Down Payment kepada pengembang, dan Pembeli berhasil memperoleh pinjaman KPA/KPR dari bank untuk melunasi sisa pembayaran unit, maka Pembeli akan menandatangani Akta Jual Beli dengan pengembang.
- HAMBATAN PEMBAYARAN DARI PEMBELI
- Apabila Pembeli dengan alasan apapun tidak melaksanakan pembayaran cicilan Down Payment kepada pengembang tepat waktu, maka Pembeli akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 0.133% untuk setiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah cicilan yang terlambat dibayar. Denda dihitung sejak keterlambatan pembayaran tersebut terjadi sampai dengan pembayaran dilakukan, dan wajib dibayar sekaligus lunas bersama-sama dengan cicilan Down Payment oleh Pembeli kepada pengembang dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diminta oleh Gradana.
- Apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran angsuran terhadap dana talangan Down Payment kepada pengembang selama 3 bulan secara berturut-turut yang cukup dibuktikan dengan surat peringatan pembayaran dari Gradana kepada Pembeli, maka:
- cicilan yang sudah dibayarkan oleh Pembeli kepada pengembang dianggap hangus dan sepenuhnya menjadi hak dan milik Pengembang; dan
- Properti tersebut kembali menjadi kembali hak milik Pengembang.
- Pengaturan lebih lanjut terkait hal diatas tercantum dalam PPJB bersyarat antara Pembeli dan pengembang.
- BIAYA
- Biaya provisi / administrasi dan verifikasi data yang akan dikenakan oleh Gradana terhadap Pembeli adalah Rp 500,000 yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal pendaftaran.
- Apabila ternyata dalam waktu 7 hari kerja setelah pendaftaran Pembeli disetujui Gradana dan profile Pembeli dipubikasikan di portal, namun tidak memperoleh konfirmasi pemberian pinjaman, Pembeli dapat memilih Properti lain dan Gradana akan mencarikan Pendana lain.
- Apabila sewaktu-waktu dalam masa 3 bulan sejak pendaftaran, Pembeli memilih untuk memberhentikan atau membatalkan pencarian Pendana, Gradana akan mengembalikan sebagian biaya administrasi dan verifikasi data sejumlah Rp 250,000. Apabila Pembeli memilih untuk meneruskan jasa pencarian setelah 3 bulan, maka Pembeli wajib membayar biaya tambahan sebesar Rp.250,000 yang berlaku untuk 3 bulan ke depannya.
- Kecuali ditentukan lain oleh Pengembang, Pembeli bertanggung jawab untuk menanggung biaya pembuatan akta jual-beli, akad kredit untuk perolehan KPA/KPR dari bank, pengikatan jaminan dan biaya lain guna mengalihkan kepemilikan properti kepada Pembeli yang ditagihkan oleh pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas dari bank dan/atau notaris serta pajak-pajak yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas seperti Bea Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta selisih nilai Pajak Penghasilan (PPH) yang mungkin timbul karena perbedaan harga properti antara penandatanganan PPJB/Surat Pesanan dan AJB, apabila diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak dan / atau pengembang.
- INFORMASI PEMBELI
- Pembeli diwajibkan memberi data informasi pribadi yang sebenarnya. Selain itu Pembeli juga diwajibkan memberi keterangan kontak yang sebenarnya.
- Kami berhak untuk tidak memproses registrasi Pembeli yang tidak memenuhi persyaratan atau yang dicurigai tidak memberikan informasi yang sebenarnya.
- Kami berhak untuk membatasi atau menghentikan proses penghubungan Pendana dengan Pembeli jika kami memiliki alasan untuk mencurigai bahwa Pembeli telah melanggar ketentuan dari Perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila ditemukan bahwa data-data, informasi atau dokumen yang diberikan oleh Pembeli adalah palsu atau tidak benar, maka uang aplikasi sejumlah Rp 500,000 akan hangus dan nama Pembeli akan dimasukan di daftar hitam dan tidak dapat melakukan aplikasi kembali ke depannya.
- Sanksi pidana atas pemalsuan atau pemberian keterangan palsu berlaku bagi Pembeli yang memberikan informasi atau data tidak benar atau palsu.
Penyewa menyatakan telah membaca dan memahami dan dianggap telah membaca dan memahami seluruh isi dan bagian “Syarat dan Ketentuan Gradana bagi Penyewa” berikut seluruh prosedur, mekanisme, alur, dan proses yang terkait dengan skema pendanan yang ditawarkan Gradana yang diperlukan untuk keabsahan atau legalitas Syarat dan Ketentuan Gradana bagi Penyewa dalam Platform Gradana yang secara hukum mengikat Penyewa dan memiliki fungsi dan tujuan yang sama dan dipersamakan dengan tanda tangan di atas kertas atau tanda tangan elektronik serta secara hukum merupakan wujud suatu persetujuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
SYARAT DAN KETENTUAN GRADANA
BAGI PENYEWA
www.gradana.com (“Situs”) adalah Situs yang dikelola oleh PT Gradana Teknoruci Indonesia (“Gradana”) yang untuk selanjutnya disebut “Kami”. Syarat dan ketentuan berikut merupakan perjanjian hukum (“PERJANJIAN ”) antara Penyewa dengan Gradana yang mengatur penggunaan layanan Gradana.
Penyewa harus membaca dan memahami semua persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian ini sebelum menggunakan fitur layanan dan/atau menerima konten yang terdapat di dalam Situs. Apabila Penyewa menekan tombol “Setuju” pada kolom yang disediakan, maka Penyewa telah menerima dan menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian untuk menggunakan dan menerima layanan dan akses atas seluruh konten atau fitur layanan yang terdapat dalam Situs.
- PENDAHULUAN
-
Perjanjian ini diatur dan diinterpretasikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.
-
Kami dapat mengubah atau memperbarui Perjanjian ini setiap waktu dengan mencantumkan
Perjanjian yang telah diubah atau diperbarui di dalam Situs dan/atau media lain.
Perjanjian yang telah diubah dan diperbarui tersebut akan berlaku setelah 3 (tiga)
hari kalender terhitung sejak tanggal diumumkan di Situs. Penyewa dianggap mengetahui
dan menyetujui perubahan atau pembaruan atas Perjanjian layanan Situs apabila Penyewa
terus menggunakan Situs setelah perubahan atau pembaruan tersebut berlaku dan tercantum pada Situs.
Oleh karenanya Penyewa diharapkan untuk memeriksa halaman ini secara berkala agar mengetahui perubahan-perubahan tersebut.
-
Kami juga dapat mengubah, menghapus, menambah atau memperbarui fitur atau
fasilitas dalam Situs ini setiap waktu tanpa mengumumkan terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
- DEFINISI
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dalam Syarat dan Ketentuan di bawah ini akan memiliki arti sebagai berikut:
- Harga Sewa Tahunan adalah harga sewa unit properti yang dipasarkan oleh Pemilik Properti dan / atau agen yang ditunjuk, yang dibayar secara tahunan di muka.
- Harga Sewa Bulanan adalah harga sewa unit properti yang dibayar oleh Penyewa yang dibayar secara bulanan melalui Platform Gradana.
- Lampiran adalah lampiran dari Syarat dan Ketentuan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
- Layanan adalah jasa penyediaan uang yang disediakan oleh Perusahaan pada Platform Gradana untuk mempertemukan para Pendana dan Penyewa sehingga Penyewai dapat mencicil sewa unit properti dari Pemilik Properti dan / atau agen.
- Pemilik Properti adalah pemilik properti yang telah menjadi rekanan Gradana.
- Penyewa adalah setiap Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk menyewa unit properti dari Pemilik Properti dan / atau agen.
- Pemberitahuan Pengosongan adalah pemberitahuan yang diinformasikan melalui email, telp, surat dan / atau secara tertulis dan disampaikan secara langsung oleh Pemilik Properti kepada Penyewa apabila Penyewa gagal untuk melakukan pembayaran lebih dari satu bulan dari jadwal pembayaran Harga Sewa Bulanan.
- Pendana adalah Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk memberikan pinjaman melalui Platform Gradana.
- Pengguna adalah setiap orang yang mengunjungi, mengakses dan/atau menggunakan Platform Gradana.
- Perusahaan atau Kami atau Gradana adalah PT Gradana Teknoruci Indonesia suatu perusahaan yang menyediakan Platform dalam rangka melaksanakan kegiatan pinjaman secara peer to peer (peer to peer lending).
- Platform Gradana adalah web platform Gradana di www.gradana.com dan / atau www.gradana.co.id.
- Rekening Gradana Pendana adalah sub-rekening Perusahaan yang difungsikan untuk menerima Nilai Paket Pendanaan dari masing-masing Pendana.
- Rekening Gradana Penyewa adalah sub-rekening Perusahaan yang difungsikan untuk menampung cicilan sewa dari Penyewa untuk kemudian didistribusikan secara prorata ke masing-masing Pendana selama masa cicilan sewa.
- Perjanjian Sewa Menyewa adalah perjanjian sewa menyewa antara Pemilik Properti, Penyewa dan Perusahaan sehubungan dengan penyewaan unit properti serta cara pembayarannya dalam rangka penyediaan Layanan yang diberikan oleh Perusahaan.
- LATAR BELAKANG KERJASAMA
- Situs yang Kami kelola adalah Platform Gradana, yang merupakan platform pendanaan peer to peer yang mempertemukan Pendana dan Penyewa, dimana Penyewa melalui Platform Gradana dapat menyewa rumah / apartemen / ruko dan melakukan pembayaran secara bulanan.
- Pendana (melalui skema crowdfunding Perusahaan) memberikan fasilitas talangan sewa kepada Pemilik Properti dimana selanjutnya Penyewa akan membayar cicilan sewa setiap bulannya kepada Pendana melalui Rekening Gradana Penyewa.
- MEKANISME KERJASAMA
-
Penyewa akan menghubungi Kami setelah Penyewa memilih unit yang akan disewa dari Pemilik Properti dan memberikan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta antara lain:
- fotokopi KTP
- fotokopi NPWP;
- fotokopi kartu Pegawai (Kartu Identitas) / kartu nama
- fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir;
- Surat Pernyataan dari Penjamin
- KTP Penjamin
-
Penyewa berkewajiban untuk melengkapi formulir aplikasi dan kuesioner yang diberikan oleh Gradana dengan sebenar-benarnya serta melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang diminta.
-
Setelah data diterima secara lengkap, Kami akan melakukan verifikasi dan membuatkan profile bagi Penyewa untuk ditampilkan di Situs Gradana. Mengingat bahwa masa reservasi unit antara pemilik unit properti dan Gradana hanya berlaku selama 14 hari kerja sejak pemberitahuan awal terkait maksud Penyewa untuk melakukan penyewaan unit melalui Gradana, maka Penyewa diharapkan dapat mengumpulkan data yang diminta secepatnya,
-
Setelah Penyewa memperoleh konfirmasi terkait pendanaan melalui Gradana, Pemilik Properti, Penyewa dan Gradana (mewakili Pendana) akan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa yang mencantumkan, antara lain:
- Harga Sewa Bulanan, lama sewa dan lokasi sewa;
- denda keterlambatan pembayaran sewa;
- akibat kegagalan pembayaran;
- kewajiban-kewajiban Penyewa lainnya; dan
-
Setelah Perjanjian Sewa Menyewa telah ditandatangani, maka Gradana (mewakili Pendana) akan mentransfer nilai Harga Sewa Tahunan dari Rekening Gradana Pendana ke rekening yang ditentukan oleh Pemilik Properti dan Pemilik Properti akan mendatangani Tanda Terima Gradana & Surat Kesepakatan yang menyatakan bahwa apabila Penyewa mengalami keterlambatan pembayaran selama 2 (dua) minggu setelah jadwal angsuran bulanan, maka Pemilik Properti bersedia untuk mematikan jalur utilitas ke unit properti dan apabila pembayaran angsuran bulanan terlambat selama satu bulan, maka Pemilik Properti dapat melakukan pengusiran Penyewa dari unit properti.
-
Pembayaran Harga Sewa Bulanan oleh Penyewa
-
Penyewa akan membayar Harga Sewa Bulanan ke Rekening Gradana Penyewa, untuk kemudian didistribusikan oleh Perusahaan secara prorata ke rekening masing-masing Pendana.
-
Gradana akan melakukan pemotongan biaya administrasi transfer (apabila ada) untuk segala pengiriman dan pembayaran kepada masing-masing Pendana.
-
3 (tiga) bulan sebelum masa sewa berakhir, Pemilik Properti dan / atau agen yang ditunjuk akan mengkonfirmasi apakah Penyewa akan memperpanjang sewa untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
-
Alur dana dalam skema ini dari pihak yang bersangkutan dapat dilihat dalam Lampiran 1 dari Syarat dan Ketentuan ini.
- HAMBATAN PEMBAYARAN DARI PENYEWA
-
Apabila Penyewa dengan alasan apapun tidak melaksanakan pembayaran sewat tepat waktu, maka Penyewa akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 0.2% (nol koma dua persen) untuk setiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah cicilan yang terlambat dibayar. Denda dihitung sejak keterlambatan pembayaran tersebut terjadi sampai dengan pembayaran dilakukan, dan wajib dibayar sekaligus lunas bersama-sama dengan cicilan Down Payment oleh Penyewa kepada pengembang dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diminta oleh Gradana.
- Apabila Penyewa tidak melakukan pembayaran sewa :
-
Gradana berhak untuk menagih tunggakan sewa tersebut dari Penjamin Penyewa sejak hari pertama pembayaran terlambat dilakukan;
-
Apabila keterlambatan sewa berlangsung lebih dari 14 (empat belas) hari, Pemilik Properti akan mematikan jalur / aliran utiltas ke Unit Properti dan / atau mengunci akses masuk ke Unit Properti.
- Apabila keterlambatan sewa berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka:
- Pemilik akan menyampaikan Pemberitahuan Pengosongan; dan
- Penyewa harus meninggalkan unit properti pada hari ke 31 (tiga puluh satu).
- Pengaturan lebih lanjut terkait hal diatas tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa bersyarat antara Pemilik Unit Properti, Penyewa dan Gradana (mewakili Pendana).
- INFORMASI PEMINJAM
- Penyewa diwajibkan memberi data informasi pribadi yang sebenarnya. Selain itu Penyewa juga diwajibkan memberi keterangan kontak yang sebenarnya.
- Kami berhak untuk tidak memproses registrasi Penyewa yang tidak memenuhi persyaratan atau yang dicurigai tidak memberikan informasi yang sebenarnya.
- Kami berhak untuk membatasi atau menghentikan proses penghubungan Pendana dengan Penyewa jika kami memiliki alasan untuk mencurigai bahwa Penyewa telah melanggar ketentuan dari Perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila ditemukan bahwa data-data, informasi atau dokumen yang diberikan oleh Penyewa adalah palsu atau tidak benar, maka uang deposit yang telah dibayarkan akan hangus dan nama Penyewa akan dimasukan di daftar hitam dan tidak dapat melakukan aplikasi kembali ke depannya.
- Sanksi pidana atas pemalsuan atau pemberian keterangan palsu berlaku bagi Penyewa yang memberikan informasi atau data tidak benar atau palsu.