Layanan Pengaduan Gradana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana dapat diubah atau diganti dari waktu ke waktu. Pengaduan kepada Gradana dapat disampaikan oleh :
Pengguna dan Pelapor dapat menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir yang tersedia di situs website maupun aplikasi mobile Gradana.
Pengguna dan Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui fitur chat whatsapp Gradana.
Pengguna dan Pelapor untuk menyampaikan pengaduan. Nomor telepon ini dapat ditemukan di website dan aplikasi mobile Gradana. Jam operasional adalah jam 09.00 – 18.00 WIB di hari kerja.
Pengguna dan Pelapor dapat mengirimkan email pengaduan ke alamat email admin@gradana.com
Setiap pengaduan akan diselesaikan terlebih dahulu secara internal. Apabila tidak ditemukan adanya kesalahan Gradana, maka penyelesaian pengaduan dilakukan dengan memberikan penjelasan dan klarifikasi permasalahan.
Apabila ditemukan adanya kesalahan Gradana, maka penyelesaian pengaduan dilakukan dengan memberikan penawaran penyelesaian dan implementasi atas penawaran penyelesaian tersebut, termasuk dengan:
Gradana dapat menolak menangani pengaduan jika:
Gradana melakukan pelaporan pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang diterima kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai periode bulanan dan triwulanan, dalam bentuk yang telah ditentukan oleh OJK.